SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan, terkait 149 perusahaan yang diduga menyetor uang ke Gayus, masih dalam proses tahap penyidikan Polri. Jika ada yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti.

“Kita kan baru mendapatkan informasi,  kita baru melakukan proses penyelidikan yang dilakukan. Informasi itu harus dilakukan penyelidikan, kita lakukan hasil dari pengembangan tim independen,” ujar Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kabareskrim penyelidikan itu nantinya akan melibatkan PPATK maupun BPK. “Kita sedang melakukan proses penyelidikan karena kan pernyataan itu belum merupakan fakta, harus dibuktikan dulu oleh penyelidikan, kalau itu nanti ada kaitannya itu proses harus melalui melibatkan departeman terkait seperti PPATK, auditor yang di BPK, proses sudah dilakukan dalam arti kata masih melakukan penyelidikan yang diprioritaskan,” jelasnya.

Saat ditanya kapan pemanggilan terhadap 149 perusahaan itu akan dilakukan, Kabareskrim enggan menjelaskan. Namun dirinya memastika kalau ada yang memenuhi syarat maka akan ditindak lanjuti.

“Proses penyelidikan masih berjalan terus. pada perusahaan mana saja yang memenuhi syarat yang harus ditindaklanjuti. karena baru disampaikan beberapa perusahaan itu. kita harus lihat daripada aspek pajak itu seharusnya berapa itu memerlukan perhitungan,” katanya.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya