Solopos.com, JAKARTA —Polri resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Rabu, Rabu (5/10/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Proses pelimpahan tersangka dilakukan dengan kendaraan taktis dan  pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap.

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

 

Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko (kedua kanan) beserta jajaranya memberikan keterangan pers terkait kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Kendaraan taktis Korps Brimob bersiaga saat proses pelimpahan tahap dua kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi