Solopos.com, JAKARTA —Polri resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Rabu, Rabu (5/10/2022).
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Proses pelimpahan tersangka dilakukan dengan kendaraan taktis dan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap.
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.