SOLOPOS.COM - Ratna Sarumpaet (Facebook)

Polri mengonfirmasi kabar penangkapan 10 orang yang beredar sejak Jumat pagi. Sebanyak 8 orang di antaranya dikenai tuduhan makar.

Solopos.com, JAKARTA — Polri akhirnya mengonfirmasi isu penangkapan/penjemputan 10 orang pada Jumat (2/12/2016) pagi dan dini hari. Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyebutkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB-06.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ke-10 orang ini adalah berinisal AD, kemudian inisial E, inisial AD lagi, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK,” kata Rikwanto, Jumat (2/12/2016).

Menurut Rikwanto, 8 dari 10 orang tersebut dikenakan tuduhan pasal 107 Jo 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP sementara dua orang berinisial JA dan RK dikenakan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menambahkan ke-10 orang tersebut saat ini berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Jadi penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan kepada mereka sesuai dengan pasal tadi yang disampaikan pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP berkaitan dengan makar,” katanya.

Namun, Rikwanto menolak untuk menjelaskan lebih detail tentang barang bukti yang didapat terkait kasus ini maupun tentang tindakan makar yang dilakukan. Baca juga: Yusril Konfirmasi Ratna Sarumpaet dkk Ditangkap karena Tudingan Makar.

Sebelumnya, muncul pesan singkat berantai yang beredar melalui Whatsapp yang menyebutkan sejumlah nama dijemput oleh kepolisian. Pesan itu berisi sebagai berikut: [Baca juga: Ratna Sarumpaet hingga Ahmad Dhani Diciduk Polisi?]

Pelaku yg sdh ketangkap dan ditangani krimum: 

  1. Ahmad Dani pasal 207 kuhp ditangkap di hotel san pasific 
  2. Eko pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp di rumahnya perum bekasi selatan 
  3. Adityawarman pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp ditangkap dirumahnya 
  4. Kivlan zein pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp ditangkap dirumahnya komplek gading griya lestari blok H1 -15 jalan pegangsaan dua 5. Firza huzein pasa 107 jo 110 kuhp jo 87 ditangkap di hotel san pasific, jam 04.30 
  5. Racmawati ditangkap di kediamannya, jam 05.00 
  6. Ratna sarumpaet ditangkap dikediamannya, jam 05.00 
  7. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di cibubur saat ini otw ke Mako Brimob Ditangani Krimsus.
  8. Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag. 
  9. Rizal kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 wib.
  10. Selanjutnya pada Jumat pagi, Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi penangkapan Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan beberapa nama lain. Yusril menyatakan akan membela mereka sebagai lawyer.

    Ratna dijemput polisi di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta Pusat, sebelum dibawa ke Markas Brimob di Kelapa Dua. Hal itu diungkapkan Yusril melalui kicauannya di akun Twitter, Jumat (2/12/2016) pagi. “Saya barusan bicara via telpon dg Bu Ratna Sarumpaet. Beliau dijemput polisi di Hotel Sari Pasifik, dibawa ke markas Brimob Kelapa Dua,” kicau Yusril melalui akun @Yusrilihza_Mhd.

    Selain mendampingi Ratna, Yusril juga akan mendampingi sejumlah tokoh lain yang kabarnya juga dijemput polisi. Mereka adalah Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Jamran, Hatta Taliwang, Sri Bintang Pamungkas, dan Rahmawati Soekarnoputri.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya