SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri akui kesulitan membuktikan keterlibatan Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman, dalam kasus penggelapan pajak Rp 28 miliar oleh Gayus Halomoan Tambunan.

“Kita kesulitan untuk itu, kan Pak Susno yang membongkar kasus ini,” kata Kepala pusat pengamanan internal Brigjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Menurut Budi, kasus dugaan keterlibatan perwira tinggi tersebut dalam kasus Gayus, karena mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji yang membongkarnya. Namun dia menilai Susno tidak tuntas dalam mengungkap kasus tersebut, dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Ia (Susno) jangan setengah-setengah untuk membongkar kasus ini, kan dulu Pak Susno yang memulai,” imbuhnya.

Jendral polisi berbintang tiga itu dianggap sebagai bagian penting untuk mengungkap kasus penggelapan pajak Gayus. Karena saat itu Susno masih menjabat sebagai Kabareskrim aktif. “Pak susno kan kuncinya,” tutur Budi.

Bagaimana jika Kompol Arafat yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri, turut membeberkan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus Gayus? “Ya boleh lah itu hak dia, itu semua diatur dalam Undang-undang,” ujarnya.

Kompol Arafat merupakan salah satu penyidik Bareskrim yang menangani kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Tambunan. Dia telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri karena mencampuri kasus tersebut. Dalam rekomendasi sidang kode etiknya pun, Arafat direkomendasikan dibeherntikan dengan tidak hormat.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya