Jakarta [SPFM], Polri mengkaji bentuk laporan keuangan yang sesuai untuk dana bantuan seperti yang diberikan PT Freeport Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memperjelas jaminan akuntabilitas kepada masyarakat terhadap bantuan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jumat (11/11) mengungklapkan, administrasi laporan keuangan Polri akan dibenahi. Namun, menurut saud, penertiban itu baru dilakukan setelah tim gabungan Polri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kembali dari Papua.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya, Polri mengklaim tidak ada unsur pelanggaran dalam penerimaan dana operasional dari PT Freeport Indonesia untuk mengamankan aset perusahaan eksplorasi tambang tersebut. Penerimaan tersebut sesuai dengan keputusan Kapolri Nomor 736 tahun 2005 tentang cara kerja dan teknis pengamanan objek vital nasional. [miol/ary]