SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna menegaskan, buronan kasus terorisme, Mohamad Jibril yang tertangkap di Pamulang, Tangerang, Banten terus diperiksa terkait aliran dana untuk terorisme.

“Masalah pendanaan terkait dengan terorisme masih perlu dibuktikan. Sekarang ini, dia masih diperiksa, apa betul dia terlibat atau tidak,” katanya di Jakarta, Rabu (26/8).

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Jika nantinya tidak terbukti, maka Jibril akan dilepaskan sedangkan jika terbukti maka akan diproses hukum.

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai dengan UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, maka polisi berwenang memeriksa seseorang selama tujuh hari.

Jibril diduga terlibat pendanaan terorisme bersama dengan Al Khalil Ali, WN Arab Saudi yang kini ditahan Mabes Polri karena kasus yang sama.

Polri sempat memasukkan nama Jibril kedalam daftar pencarian orang (DPO) kasus terorisme karena diduga terlibat sebagai penyandang dana ledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton, 17 Juli 2009 yang menewaskan sembilan orang.

Dalam ledakan bom di kedua hotel itu, Polri telah menahan dua tersangka yakni Aris dan Hendra yang tertangkap di Pasar Parakan, Temanggung, Jawa Tengah.

Dua tersangka yakni Eko Sarjono dan Air Setiawan tewas dalam penangkapan di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barata.

Tersangka Ibrahim tewas dalam penangkapan di Desa Beji, Kecamatan Kedu, Temanggung, Jawa Tengah.

Kedua pelaku bom bunuh diri yakni Dani dan Nana tewas di lokasi kejadian.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya