SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri mengakui penerapan Undang-Undang (UU) Terorisme terhadap pengajak golongan putih (golput) dan penyebar hoaks bukan perkara mudah. Butuh konstruksi hukum khusus atau tidak biasa untuk penerapan UU Terorisme tersebut.

UU Terorisme tidak bisa langsung menjerat seseorang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan menyampaikan literasi yang berujung pada terjadinya kegaduhan hingga huru-hara dan ketakutan bagi masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal masih ada beberapa pasal di luar UU Terorisme yang bisa menjerat para pelaku tersebut. “Kalau ini masih bisa dikonstruksikan dengan pasal-pasal tertentu,” tutur Iqbal, Kamis (28/3/2019).

Menurut Iqbal, kepolisian masih mengkaji wacana yang diusulkan Menko Polhukam Wiranto untuk menjerat penyebar hoaks dengan UU Terorisme. Untuk mengkaji hal tersebut, menurut Iqbal, kepolisian juga butuh mengundang sejumlah pakar pidana agar tidak ada isu kriminalisasi setelah diterapkan.

“Jadi kalau yang berkaitan dengan UU Terorisme ini kan baru wacana dan ini harus ada konstruksinya secara khusus,” kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya