SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/googleimage)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/googleimage)

JAKARTA-Polri diminta jangan berlama-lama mengurusi soal administrasi kasus simulator SIM. Seharusnya, sejak diimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kasus itu sudah diserahkan ke KPK.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Kalau luntang lantung tidak bagus. Untuk kepastian hukum harus segera dibawa ke pengadilan,” ujar Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika, seperti dilansir detikcom, Senin (22/10/2012).

Menurut politisi Demokrat ini, KPK dan Polri sudah sama-sama dewasa dalam bernegara. Sebaiknya, bisa menyelesaikan masalah tanpa harus melanggar hukum.

“Kebijakan politik harus segera dijalankan sambil payung hukumnya dipenuhi, biar segera dibawa ke pengadilan,” terang Pasek.

Soal perdebatan teknis masa tahanan, Pasek tak mau berpolemik terlalu jauh. Yang jelas, dia berharap masalah itu segera diselesaikan.

“Intinya, jangan sampai digantung, yang penting ada kepastian,” imbuhnya.

Meski sudah ada instruksi SBY sejak dua pekan lalu, Polri hingga kini masih belum menyerahkan kasus simulator SIM ke KPK. Mereka beralasan masih ada kendala teknis soal aturan.

Selama ini KPK tetap menggunakan ketentuan pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK sementara Polri memakai ketentuan pasal 109 KUHAP.

Adapun bunyi pasal 50 ayat 3 dan 4 UU 20 Tahun 2002 tentang KPK yakni, Ayat 3: “Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”. Ayat 4: “Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan”.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya