Jakarta – Gambar sampul majalah Tempo edisi ‘Rekening Gendut Jenderal Polri’ ternyata menyinggung institusi Polri secara keseluruhan. Polri pun akan menggugat Tempo secara pidana dan perdata.
“Materi gugatan akan kita siapkan. Kita lagi pelajari gambar itu,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Selasa (30/6/2010).
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Zainuri mengatakan, sampai itu jelas melukai Polri. Ada unsur penghinaan di dalamnya. Jika dalam pidana akan dikenakan pasal penghinaan. Sedangkan perdata kemungkinan dikenakan pasal pencemaran nama baik.
“Kalau langkah hukum berikutnya akan kita konsepkan. Pidana kena penghinaan. Perdata mungkin balik nama pencemaran organisasi dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Zainuri, gugatan perdata yakni bisa karena melukai dan menjelekkan. Sanksinya bisa dengan minta maaf. “Polri kan tidak pernah bisa melakukan kejahatan tapi orangnya mungkin,” ujarnya.
dtc/isw