SOLOPOS.COM - Layar HP merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).(Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri dan ditempatkan di ruangan khusus.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, salah satu barang bukti yang dirusak Sambo adalah CCTV di kediamannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

CCTV itu berisi rekaman peristiwa pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat 8 Juli 2022.

“Ada beberapa barang bukti ya, salah satunya pengambilan CCTV itu,” tuturnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Dedi menyebut aksi Ferdy Sambo mempersulit tim penyidik Bareskrim Polri untuk mendapatkan kronologi pembunuhan yang sebenarnya. Tindakan itu pun dinilai sebagai bentuk pelanggaran etik.

“Itu salah satu pelanggaran etik yang dilakukan dia,” katanya.

Baca juga : Polri: Ferdy Sambo Langgar Prosedur Penanganan TKP Duren Tiga

Selain Sambo, ada empat anggota Polri lainnya yang juga ditahan di Mako Brimob Depok. Mereka akan dikenakan pelanggaran etik sebelum menjalani pidana.

Empat orang tersebut adalah bagian dari 25 personel Polri yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka diperiksa secara etik, bahkan bisa diprioses pidana.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Kini, dia ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya