SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Abu Jibril mempertanyakan polisi mengenai penangkapan terhadap anaknya, Mohamad Jibril alias Muhammad Rifky Ardan. Polisi menyatakan penangkapan tersebut didasari oleh bukti awal yang cukup.

“Betul M.Jibril ditangkap oleh Densus 88, dasar penangkapannya adalah bukti awal yang cukup,” ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, Sabtu (29/8).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Menurut Susno hal itu sudah disampaikan langsung kepada Abu Jibril Jumat 28 Agustus kemarin. Saat ini, kata Susno, M.Jibril masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Sesuai kewenangan yang diberikan untuk penangkapan. Penyidik diberi kewenangan selama 7 x 24 jam untuk pemeriksaan,” terang jenderal bintang tiga tersebut.

Lebih lanjut Susno mengatakan, polisi belum bisa memenuhi permintaan Abu Jibril untuk bertemu anaknya. Alasannya agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan oleh penyidik.

“Hal ini tidak berlaku hanya bagi M.Jibril tetapi berlaku bagi semua tersangka tanpa terkecuali,” pungkas mantan Kapolda Jabar tersebut.

Muhammad Jibril ditangkap oleh polisi Selasa 25 Agustus lalu, sekitar 500 meter menuju rumahnya. Polisi menduga M.Jibril terkait dengan pendanaan aksi pengeboman di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya