Jakarta [SPFM], Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, pekan depan berencana mengkonfrontir 27 saksi, dan satu tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan untuk mencari fakta baru. Beberapa saksi yang akan dikonfrontir itu diantaranya, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, panitera pengganti MK, Muhammad Fais, Zaenal Arifin yang merupakan mantan panitera pengganti, mantan hakim MK Arsyad Sanusi, dan mantan juru panggil MK, Mashyuri Hasan.
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Sabtu (23/7) mengatakan, jika bukti sudah kuat, maka pihaknya akan menetapkan tersangka baru. Selain mengkonfrontasi para saksi dan tersangka, penyidik juga akan merekonstruksi pemalsuan surat MK tersebut.[miol/hen]