SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Polri berkukuh tidak akan membeberkan data 17 rekening gendut para perwiranya, meski Peraturan MA (PERMA) Nomor 2 tahun 2011 bisa membuat pengadilan memaksa Polri untuk melakukan itu. Tak berbeda dengan alasan sebelumnya, Polri tak mau membuka rekening gendut tersebut karena takut melanggar undang-undang.

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Saud Usman Nasution mengatakan undang-undang yang dimaksud adalah UU Perbankan yang menyebutkan bahwa rekening nasabah bersifat rahasia dan hanya dibuka untuk kepentingan penyidikan.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan agar Mabes Polri membuka 17 rekening gendut milik sejumlah perwira Polri. Putusan KIP menyatakan bahwa informasi nama 17 pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar sesuai pengumuman Mabes Polri pada 23 Juli 2010 adalah informasi yang terbuka.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku penggugat menilai alasan kerahasiaan dalam UU Perbankan yang diberikan Polri tidak relevan. Sebab ICW hanya meminta informasi 17 rekening yang sudah dinilai wajar oleh Polri atau tidak terkait tindak pidana. [dtc/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya