SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri belum menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka menyusul belum mendapatkan alat bukti yang cukup. Namun, hingga pukul 14.40 WIB, penyidik masih memeriksa intensif Anggodo.

Kepastian ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarno dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/11). Dalam jumpa pers ini, Nanan tidak didampingi Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, sebagaimana isu sebelumnya.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Menurut Nanan, polisi telah mengakomodasi pemikiran dan perhatian masyarakat terhadap rekaman terkait pembicaraan Anggodo dugaan rekayasa dalam kasus Bibit-Chandra yang sudah dibuka dalam sidang MK.

Polri sedangkan melakukan konfirmasi terhadap Anggoro sejak Selasa (3/11) malam. “Sejak tadi malam sampai sekarang, polisi hanya punya 1×24 jam untuk menentukan tersangka atau tidak. Dan sampai sekarang, penyidik belum mendapatkan alat bukti untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka,” kata Nanan.

Menurut Nanan, penyidik memeriksa Anggodo sejak pukul 23.00 WIB. “Sejak pukul 23.00 sampai pukul 12.00, bahkan sampai sekarang, masih terus dilakukan konfirmasi yang bersangkutan,” ujar Nanan.

Nanan menegaskan bahwa Polri akan menegakkan hukum sesuai prosedur hukum yang benar, tidak karena paksaan dan tekanan

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya