Jakarta [SPFM], Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah mengirim, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), ke Kejaksaan Agung, awal pekan mendatang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Rabu (29/6) mengatakan, dalam surat tersebut belum mencantumkan nama tersangka. Menurut Boy, tersangka belum ditetapkan, karena pemeriksaan sejumlah saksi belum selesai.
Sementara itu, pada Selasa kemarin, penyidik memeriksa empat pegawai MK sebagai saksi. Mereka adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais, dan Riska Aprian. Boy menambahkan, pemeriksaan terkait dugaan surat palsu. [tempo/hen]