Rabu, 29 Juni 2011 - 16:05 WIB

Polri belum tentukan tersangka surat palsu MK

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah mengirim, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), ke Kejaksaan Agung, awal pekan mendatang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Rabu (29/6) mengatakan, dalam surat tersebut belum mencantumkan nama tersangka. Menurut Boy, tersangka belum ditetapkan, karena pemeriksaan sejumlah saksi belum selesai.

Advertisement

Sementara itu, pada Selasa kemarin, penyidik memeriksa empat pegawai MK sebagai saksi. Mereka adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais, dan Riska Aprian. Boy menambahkan,  pemeriksaan terkait dugaan surat palsu. [tempo/hen]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif