SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Polri menyatakan hingga kini belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mukhamad Misbakhun. Hal ini disebabkan oleh kepentingan penyidikan atas kasus yang menyeret politisi PKS itu.

“Penangguhan Misbakhun belum bisa dikabulkan karena kepentingan penyidik untuk mengungkap kasus ini dan juga agar penyidik tidak terganggu,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Selain itu, Edward pun mengatakan pihak penyidik tim independen masih terus menghimpun keterangan dari komisaris PT Selalang Prima Internasional tersebut. Untuk itu, lanjut Edward, hingga kini Misbakhun masih tetap akan menghuni tahanan Mabes Polri.

“Jadi masih tetap dalam penahanan,” tandasnya.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya