Minggu, 29 Mei 2011 - 16:49 WIB

Polri belum berencana panggil Andi Nurpati

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terkait pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemalsuan surat yang dilakukan politisi Partai Demokrat Andi Nurpati, Mabes Polri belum berencana melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli saat dihubungi Minggu (29/5) menegaskan, nama Andi tidak tercantum dalam laporan yang disampaikan MK. Menurutnya, surat yang dikirimkan MK pada 2010 berisi pengaduan adanya dugaan pemalsuan di MK. Namun sekali lagi ditegaskannya, didalam surat tersebut tidak tertera nama Andi Nurpati. Hal tersebut masih diselidiki oleh penyidik di Bareskrim.

Advertisement

Boy menambahkan, jika terbukti melakukan pemalsuan, yang bersangkutan bisa dikenai tindak pidana. Seperti diberitakan, Andi Nurpati dilaporkan ke polisi oleh MK atas dugaan memalsukan putusan MK terkait putusan sengketa pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009. [miol/tna]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif