Jakarta [SPFM], Terkait pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemalsuan surat yang dilakukan politisi Partai Demokrat Andi Nurpati, Mabes Polri belum berencana melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli saat dihubungi Minggu (29/5) menegaskan, nama Andi tidak tercantum dalam laporan yang disampaikan MK. Menurutnya, surat yang dikirimkan MK pada 2010 berisi pengaduan adanya dugaan pemalsuan di MK. Namun sekali lagi ditegaskannya, didalam surat tersebut tidak tertera nama Andi Nurpati. Hal tersebut masih diselidiki oleh penyidik di Bareskrim.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Boy menambahkan, jika terbukti melakukan pemalsuan, yang bersangkutan bisa dikenai tindak pidana. Seperti diberitakan, Andi Nurpati dilaporkan ke polisi oleh MK atas dugaan memalsukan putusan MK terkait putusan sengketa pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009. [miol/tna]