SOLOPOS.COM - Ilustrasi teknologi global positioning system (GPS) (JIBI/Dok)

Polri membantah ada larangan pemakaian GPS pada kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri membantah akan mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan global positioning system (GPS) pada kendaraan roda dua dan roda empat. Pelarangan itu hanya berlaku jika pengendara yang tidak menaruh GPS pada tempatnya atau dipegang pengendara saat mencari lokasi karena akan mengganggu konsentrasi berkendara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, menilai kepolisian hanya melakukan pelarangan pada pengendara yang memakai ponsel pintar dan membuka aplikasi GPS dengan cara dipegang langsung saat mengemudi. Pelarangan itu tak berlaku pada penggunaan GPS pada alat yang ditaruh pada dashboard kendaraan.

Pelarangan penggunaan ponsel pintar itu sesuai Pasal 283 juncto 106 ayat 1 UU No 22/2009 yang berbunyi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Kegiatan itu seperti menelepon, mengirim pesan, dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

“Jadi penggunaan handphone pada saat digunakan menggunakan tangan yang mempengaruhi konsentrasi penuh, itulah yang dilarang karena akan membuat pengendara membawa kendaraan tidak wajar,” tuturnya, Rabu (7/3/2018).

Dia juga mengatakan pelarangan berikutnya adalah pengendara dilarang mengutak-atik GPS pada saat mengendarai kendaraan. Menurut Halim, pengendara cukup menaruh ponsel pada tempat yang aman dan tidak mengganggu konsentrasi berkendara serta mengaktifkan loudspeaker agar pengguna tetap bisa mendapatkan petunjuk arah tujuan tanpa harus terganggu oleh ponsel.

“Jadi kalau menggenggam handhone itu yang tidak boleh. Handphone itu harus dipasang yang tidak mengganggu pengendara dan menggunakan loudspeaker, sehingga pengendara tetap bisa diarahkan oleh GPS,” kata Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya