SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Penyergapan teroris di Indonesia oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Polri, dinilai terlalu vulgar dan menyalahi aturan penggunaan senjata api. Namun Polri membantah itu semua.

“Silakan saja masyarakat menanggapi, apa yang dilakukan Polri, dalam penggunaan senjata sudah mengikuti prinsip-prinsip senjata api,” kilah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Ketentuan menggunakan senjata itu, menurut dia, telah sesuai prosedur sebagaimana ditentukan dalam Konvensi PBB yang diputuskan di Havana, Kuba, tentang penggunaan senjata api. “Bagaimana prosedur penggunaan senjata api oleh petugas, itu sudah ditegakkan dan dihormati petugas,” imbuh Edward.

Lebih lanjut dia mengatakan, melihat fakta yang terjadi dalam penyergapan teroris selama ini, penyergapan tersebut merupakan hal yang sangat membahayakan, dan sangat riskan bagi jiwa petugas Densus maupun masyarakat yang ada di sekitar.

“Fakta menunjukan bahwa berhadapan dengan teroris, mereka (teroris) tidak ragu dan segan untuk melukai, bahkan membunuh. Sehingga menewaskan petugas kita. Di Aceh ada 3 anggota kami yang gugur dalam melakukan pengejaran teroris,” tandas Edward.

Pasca penggerebekan di Cikampek dan Cawang yang disertai dengan kontak senjata sehingga menimbulkan korban jiwa dari pelaku yang diduga teroris, Polri menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satu yang paling kencang adalah Komnas HAM. Lembaga pemantau hak asasi itu menuding Polri telah melanggar hak-hak yang paling mendasar dari para tersangka teroris tersebut, yaitu hak untuk hidup

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya