SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Polri membantah jika akan memecat Susno Duadji dari institusinya. Seperti dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, pemecatan itu sepenuhnya adalah hak dan wewenang hakim kode etik.

“Pemecatan harus melalui proses, belum ada agendanya. Hakim kode etik yang merekomendasikan ke Kapolri,” ujar Edward saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Senin (17/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji akan dipecat dari pekerjaannya sebagai polisi. Itu dikatakan oleh salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat. Informasi rencana pemecatan itu sudah bisa dipastikan atau A1.

Informasi itu dibantah Edward. Menurutnya, informasi pemecatan hanya akan disampaikan oleh Kapolri setelah menerima rekomendasi dari hakim kode etik. “Rekomendasi sidang saja belum. Putusan itu diambil dalam sidang kode etik. Jadi bukan A.1 itu!,” tandas Edward.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya