Jakarta— Polri membantah jika akan memecat Susno Duadji dari institusinya. Seperti dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, pemecatan itu sepenuhnya adalah hak dan wewenang hakim kode etik.
“Pemecatan harus melalui proses, belum ada agendanya. Hakim kode etik yang merekomendasikan ke Kapolri,” ujar Edward saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Senin (17/5).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji akan dipecat dari pekerjaannya sebagai polisi. Itu dikatakan oleh salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat. Informasi rencana pemecatan itu sudah bisa dipastikan atau A1.
Informasi itu dibantah Edward. Menurutnya, informasi pemecatan hanya akan disampaikan oleh Kapolri setelah menerima rekomendasi dari hakim kode etik. “Rekomendasi sidang saja belum. Putusan itu diambil dalam sidang kode etik. Jadi bukan A.1 itu!,” tandas Edward.
inilah/rif