SOLOPOS.COM - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Polri menilai ketika Antasari mengajukan grasi, berarti dia mengakui perbuatannya.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dibuat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tentang kasus dugaan tindak pidana persangkaan palsu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini akan dipelajari dulu aspek hukumnya oleh penyidik. Apakah ini berdiri sendiri, atau ini suatu hal yang berkaitan dengan perkara yang sudah inkrah,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Menurut dia, dengan grasi yang diajukan oleh Antasari atas kasusnya, maka berarti Antasari sudah mengakui perbuatannya. “Kalau orang mohon grasi, artinya orang mengakui perbuatan yang dilakukan, maka itu dia minta pengampunan,” katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Dalam laporan LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017 itu, Antasari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP.

Dalam laporannya, Antasari juga melaporkan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan. Dugaan itu dinilai melanggar Pasal 417 KUHP. Baca juga: Antasari Sebut SBY Utus Hary Tanoe Minta Aulia Pohan Tak Ditahan.

Menurut Antasari, seorang pejabat telah dengan sengaja menghilangkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan mendiang Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Baca juga: Antasari Tagih Laporan SMS & Saksi Palsu, Kapolda Sebut Sudah Inkracht.

“Pasal 417 KUHP itu masalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, semacamnya. Itu saya laporkan juga,” kata Antasari. Sementara itu, terlapor dalam surat laporan tersebut tidak disebutkan namanya, melainkan hanya tertulis dalam penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya