SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Selain menetapkan 12 tersangka dari pihak warga, polisi juga menetapkan anggota Ahmadiyah Deden sebagai tersangka. Deden diduga menghasut teman-temannya sehingga terjadi bentrokan.

“Dugaannya seperti itu (provokator) menghasut dan melakukan aksi sebagai perlawanan kepada petugas,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (3/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Boy mengatakan Deden dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 212 KUHP tentang upaya melawan petugas. Deden diduga menolak ajakan petugas saat dievakuasi.

“Dia menolak petugas,” kata Boy.

Sementara untuk anggota Ahmadiyah lainnya, kata Boy, penyidik masih melakukan pemeriksaan. “Namun statusnya masih saksi. Kita sudah periksa sekitar belasan,” imbuh Boy.

Terkait dugaan kepemilikan senjata tajam, lanjut Boy, penyidik belum menemukan bukti keterlibatan Deden. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

“Belum bisa diindikasikan,” tandasnya.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dari pihak warga dan satu dari Ahmadiyah. Sementara delapan petugas polisi telah ditetapkan sebagai terperiksa karena diduga melanggar disiplin.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya