Solopos.com, JAKARTA — Polri akan menyerahkan berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk mendapatkan keputusan dari Presiden.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa berkas pemecatan tersebut akan diserahkan setelah proses administrasi di bagian sumber daya manusia (SDM) selesai. Dedi menyebut paling lambat lima hari setelah putusan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Iya untuk administrasinya saja ya. Administrasi untuk pengusulan [pemecatan],” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Setelah menunggu proses administrasi dari SDM, lanjutnya, Polri akan mengirimkan kepada Setneg untuk mendapatkan surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Ferdy Sambo.
“Setelah dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppres-nya dan Keppres kami serahkan kepada pelanggarnya [Ferdy Sambo],” tuturnya.
Baca Juga : Komisi Kode Etik Polri Tolak Permohonan Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Diberitakan sebelumnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto, memutuskan hal itu dalam sidang banding yang dilakukan Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Agung mengatakan bahwa komisi sidang banding menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri. “Menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Agung dilansir dari akun YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polri Segera Serahkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg