Jakarta [SPFM], Polisi akan melakukan pengecekan surat Mahkamah Konstitusi (MK) ke laboratorium terkait keaslian surat tersebut. Selama ini diduga surat itu dan isinya memenangkan salah satu calon. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7) mengatakan, proses pemeriksaan laboratorium saat ini masih dilakukan. Selain menunggu proses laboratorium, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Terkait pemeriksaan Andi Nurpati, Polri masih akan melakukan pemeriksaan silang dengan keterangan saksi yang lain. Mabes Polri telah menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, seperti Andi Nurpati, Eks Hakim MK Arsyad Sanusi, putri Arsyad Neshawati, Ketua Bawaslu, dan 4 orang staf MK. [dtc/tna]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi