SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Polri mempersilakan tim kuasa hukum Komjen Susno Duadji membuktikan segala sesuatu yang dituduhkan terhadap proses penangkapan dan penahanan di pengadilan hari ini, Senin (24/5). Bila terbukti Polri salah, maka Susno akan dibebaskan.

Hal itu disampaikan oleh Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis, Senin (24/5). Menurutnya, jika memang ada penyimpangan Polri akan melepaskan Susno Duadji, namun kasusnya tidak akan dihentikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi Kalau praperadilan itu menuntut penahanan sah atau tidak, kalau dinyatakan tidak sah oleh pengadilan maka kita tidak akan melanjutkan penahanan terhadap Pak Susno, dan harus dilepaskan, meski demikian tidak berarti kasusnya kita hentikan,” ujar Zainuri.

Ia juga mengatakan, sebaiknya tim kuasa hukum bisa menahan diri hingga ada keputusan benar atau tidak dari pengadilan mengenai penahanan dan penangkapan terhadap kliennya, dibanding harus menuduh adanya rekayasa di balik hal ini.

“Silakan saja itu dikatakan penuh rekayasa, biar nanti dibuktikan di pengadilan, sebab Polri taat pada keputusan pengadilan kalau memang diputuskan penahanan tidak sah ya kita pulangkan. namun tunggu keputusan hakim, jangan mudah saja mengatakan ini rekayasa, biar pengadilan yang memutuskan,” imbuhnya.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya