SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri (pencekalan) terhadap Habib Bahar bin Smith melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/12/2018).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dedi mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat pengajuan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi per 1 Desember 2018. Penyidik mengajukan pencekalan terhadap Bahar bin Smith untuk memudahkan pemeriksaan terkait laporan pengacara Muannas Alaidid dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor pada Senin (3/12/2018) di Palembang, Sumatra Selatan.

Sebelumnya, Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Jokowi, yakni: “Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”.

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, melainkan perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara. “Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” ucap Muannas.

Pernyataan lainnya menurut Muannas, dalam ceramah yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis itu, dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga delik berbahaya bila terus dibiarkan.

“Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan,” tegas Muannas.

Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU No 19/2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya