SOLOPOS.COM - Sejumlah suporter klub sepak bola berkumpul saat doa bersama untuk korban tragedi Kanjuruha di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Selasa (4/10/2022). Acara yang dihadiri oleh ribuan suporter dari PSIM Yogyakarta, PSS Sleman, Persiba Bantul, dan Persis Solo itu sebagai bentuk solidaritas atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang merenggut banyak korban. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom.

Solopos.com, JAKARTA–Polri menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Keenam orang itu terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota polisi.

Para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai peran.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan Abdul Haris, dan isecurity officer Suko Sutrisno,” kata Dedi.

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan peran tiap-tiap tersangka, yaitu Ahmad Hadian merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020.

Sementara Abdul Haris, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu, Suko Sutrisno selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, lanjutnya yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya