SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–18 Orang anggota jamaah tablig asal Filipina diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng). 9 Orang diamankan dari Banyumas dan 9 orang lainnya dari Surakarta. Mereka dinilai tidak mempunyai izin ceramah.

“Visanya hanya untuk kunjungan singkat, yang bersangkutan tidak ada izin berceramah,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para anggota jamaah tablig itu juga dinilai melanggar UU Keimigrasian. Visa mereka hanya merupakan visa kunjungan saja.

“Sementara ini tidak ada kaitan dengan terorisme,” tambah Nanan.

Dari pengakuan 18 orang tersebut, sebelum masuk daerah Jateng mereka lebih dulu singgah di Jakarta. Dari Jakarta mereka naik kereta api, sebagian turun di wilayah Banyumas dan sebagian lainnya turun di wilayah Surakarta. Setelah itu mereka melakukan kegiatan dakwah keliling di banyak tempat.

Karena situasi psikologis masyarakat pasca peledakan bom di Jakarta, keberadaan mereka mendapat perhatian khusus sehingga ada yang melaporkannya ke polisi. Sembilan orang ditangkap polisi di wilayah Banyumas, delapan lainnya ditangkap polisi di Solo. Selanjutnya mereka dikirim ke Polda Jateng.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya