SOLOPOS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Polri mengungkap penangkapan terhadap 15 terduga teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) oleh Densus 88.

Penangkapan terduga teroris dilakukan Densus 88 Antiteror Mabes Polri, pada Rabu (12/8), di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pada 12 Agustus 2020 dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD. Terkait pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Awi menjelaskan ke-15 terduga teroris tersebut masing-masing KIA alias Abu Hanifah alias Jak, 33, AR alias Abu Fauzan, 54, MF, 21, S, 30, N, 45, ML, 27, RN, 22, OI, 47, AA, 24, H, 44, MN, 23, AH, 54, RFPP, 24, SR, 35, AR, 42.

Ekspedisi Mudik 2024

FBI Akan Ikut Selidiki Ledakan Dahsyat di Beirut Lebanon

Mereka ditangkap pada Rabu (12/8) di sejumlah lokasi berbeda. Antara lain di Bekasi, Cirebon, Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Keterlibatan sebagian besar terduga teroris itu karena mengikuti pelatihan aksi teroris serta kajian di beberapa tempat. Seperti Kepulauan Seribu, Bogor, dan Karawang pada sekitar bulan Juni, Agustus, dan September 2019.

Selain itu, sejumlah terduga teroris tersebut juga terlibat pada kegiatan baiat kepada Amir ISIS baru. Dilakukan di rumah salah satu tersangka pada 9 November 2019. Namun, terdapat beberapa terduga teroris yang turut terlibat dalam kegiatan lain.

Bea Cukai Solo Bongkar Peredaran Miras Ilegal Via Online, 2 Orang Ditangkap

255 Barang Bukti

Untuk KIA alias Abu Hanifah alias Jak, selain terlibat dalam kegiatan kegiatan kajian dan idat (pelatihan). Dia juga terlibat dalam pendanaan untuk beberapa individu kelompok jaringan teror MIT dan JAD.

Sementara RFPP, dirinya terlibat dalam pengiriman logistik kepada R alias M Hamsari alias A Riponga untuk kelompok MIT pimpinan Ali Kalora. SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015.

Politisi PAN Mumtaz Rais Ribut Dengan Pimpinan KPK di Pesawat

Dalam penangkapan terhadap 15 terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror turut menyita sebanyak 255 barang bukti. Awi mengatakan ke-15 terduga teroris dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.

"Ancaman pidana paling lama seumur hidup," ujar Awi menegaskan.

Awi juga menyampaikan bahwa dalam periode 1 Juni-12 Agustus 2020, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 72 terduga teroris. Penangkapan tersebut dilakukan di delapan provinsi. Yakni Sumatera Barat, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tengah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya