Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkait pembuatan SIM D di Balai Kota Semarang, Senin (15/3/2021).
SIM D merupakan surat izin mengemudi yang khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas atau difabel.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Wakil Kapolrestabes Semarang, AKBP IGA D.P Nugraha, mengatakan penandatanganan kesepakatan itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri dengan penyandang disabilitas dalam kepemilikan SIM D.
“Hari ini kita lakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Polrestabes Semarang dengan Pemkota Semarang. Ini juga menjadi wujud kesinergian Polrestabes dan Pemkot Semarang dalam menjalankan program 100 hari Kapolri. Termasuk dengan program SIM untuk difabel,” ujar IGA.
Baca juga: Dor! 2 Pelaku Pencurian Truk di Godong Asal Boyolali Ditembak di Kaki
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, mengatakan ada 30 penyandang disabilitas yang dilatih Satlantas. Namun hanya 10 orang yang lulus ujian SIM D.
Meski demikian, Sigit meminta difabel yang tidak lulus untuk tidak berkecil hati dalam mendapatkan SIM D. “Satlantas Polrestabes akan terus melatih hingga mereka mendapatkan SIM D,” tuturnya.
Baca juga: Terungkap, Latar Belakang Aksi Perampokan 2,7 Kg Emas di Toko Wangi di Banyuwangi
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengapresiasi langkah Polrestabes Semarang yang memfasilitas penyandang disabilitas mendapat SIM D.
Menurut Wali Kota yang akrb disapa Hendi itu pemberian SIM D ke penyandang disabilitas menjadi wujud kepedulian Polri dan Pemkot Semarang.
“Saya berharap dengan adanya SIM D ini, penyandang disabilitas yang ada bisa berkendara dengan tenang. Karena memiliki SIM D,” ujar Hendi.