SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian SIM (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Polrestabes Semarang mengancam mengusulkan pencabutan SIM pelanggar berulang aturan berlalu lintas.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengancam pengendara kendaraan bermotor yang berulang kali melanggar aturan berlalu lintas dengan sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). “Kalau melanggar berulang sampai tiga kali akan kami usulkan untuk dicabut,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Catur Gatot Effendi di Semarang, Kamis (17/11/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mekanismenya, terang dia, usulan pencabutan akan disampaikan kepada pengadilan. “Ini sebagai bagian dari efek jera bagi pelanggar lalu lintas,” katanya.

Sementara itu, Wakasat Lantas Polrestabes Semarang Kompol Sumiarta menjelaskan mekanisme pencabutan dilakukan setelah pelanggar lalu lintas yang sudah berulang kali ditindak tersebut diminta melakukan ujian SIM ulang. Pelanggar berulang, lanjut dia, akan diminta melakukan ujian ulang sampai tiga kali. “Kalau gagal, SIM diusulkan untuk dicabut,” katanya.

Wacana pencabutan SIM ini, menurut dia, juga berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor yang berasal dari luar Kota Semarang. “Misalnya pengendara asal Solo, bisa saja diusulkan pencabutan di daerah asalnya,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya