SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Penyidik Polresta Surakarta akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif. Ada dua alasan polisi menghentikan penyidikan kasus itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes (Pol) Agus Triatmaja di Semarang, Selasa (26/2/2019), mengatakan penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta. Selain itu, kata dia, batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan,” katanya. Penghentian itu sendiri, kata dia, juga didasarkan atas masukan ahli pidana tentang perkara itu.

Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma’arif dijerat dengan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 dan 18 Februari 2019. Namun Slamet Ma’arif kemudian muncul dalam Malam Munajat 212 di Lapangan Monas, Kamis (21/2/2019) malam. Slamet Ma’arif duduk di panggung utama di antara tiga panggung yang dibangun di Lapangan Monas.

Slamet Maarif duduk berdampingan dengan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak. Mereka duduk bersama sejumlah habib dan tokoh-tokoh nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya