SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo menangkap 21 tersangka penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Candi pada 10 Februari hingga awal bulan Maret ini. Polisi turut mengungkap modus baru pengiriman narkotika jenis ganja yang dikirim dari Kota Bandung ke Kota Solo melalui jasa pengiriman barang.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (5/3/2020) mengatakan mayoritas tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai narkotika. Ia menjelaskan 20 tersangka tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan sisanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 17,95 gram.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baru Keluar Penjara, Pengedar Narkoba Solo Tertangkap Lagi

“Mayoritas transaksi masih menggunakan sistem online lalu menentukan lokasi mengambil sabu-sabu. Juga masih ada peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam rutan. Barang bukti yang berhasil kami sita totalnya ada 42,5 gram sabu-sabu dan 17,92 gram ganja. Beberapa tersangka ini sudah masuk dalam target operasi kami,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Tersangka Residivis

Ia menambahkan dari 21 tersangka, lima di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni Muhammad Safir, Yudie Johanes, Tan Jia Djwan, Erwin Adiyanto, dan Muhammad Faisal Mubarak.

Tak Kapok, 2 Residivis Narkoba Solo Tertangkap Bawa Sabu-Sabu

Lalu, identitas tersangka penyalahgunaan sabu-sabu lainnya yakni Eko Rahmad Setiawan, Andika Candra, Muhammad Zazid, Tomy Suhartono, Alexander Green, Novendi Pradana, Adi Setyawan, Huda Muwarni, Widit Afianto, Shara, Reza Maulana, Heri Purwanto, Wibowo Prasetyo, Prishelleya Gita, Gustaf Yudo. Lalu tersangka penerima ganja yakni Angga Ary Handika.

Jumlah kepemilikan sabu-sabu paling banyak yakni Andika Candra dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket dengan berat 8,48 gram sabu-sabu. Seluruh tersangka mayoritas warga Kota Solo berusia 23 tahun hingga 40 tahun.

Narkoba Solo: Barang Bukti 128 Kasus Narkotika Dimusnahkan, Ini Jenis dan Jumlahnya

Menurutnya, melihat jumlah tersangka yang ditangkap kepolisian hal itu membuktikan jajaran Polresta Solo terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika. Ia meminta peran masyarakat untuk memberi informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia menambahkan dari 21 tersangka hanya satu tersangka yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo, menjelaskan modus berbeda melalui jasa pengiriman barang oleh Angga Ary Handika yang ditangkap kepolisian pada Rabu (4/3/2020). Ia menjelaskan memperoleh informasi mengenai ada paket mencurigakan dari petugas paket yang curiga dengan bungkusan paket.

Baru Keluar Penjara, Pengedar Narkoba Solo Tertangkap Lagi

Langsung Ditangkap

Menurutnya, bungkusan paket itu menggunakan kain potongan celana. Lantas, petugas pengiriman paket berkoordinasi dengan kepolisan. Setelah disinar x-ray petugas menduga barang yang hendak dikirim itu berupa narkotika.

“Usai barang dikirim, tersangka kami tangkap dan benar barang tersebut narkotika jenis ganja dalam sebuah plastik besar. Transaksi menggunakan jasa pengiriman barang ini baru pertama kali dilakukan. Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh penyedia jasa pengiriman barang untuk melaporkan apabila ada benda-benda mencurigakan,” ujarnya.

Vitalia Sesha Ngaku Menyesal Gunakan Narkoba

Ia menambahkan telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk menangkap pengirim ganja itu masuk ke Kota Solo.

Sementara itu, salah seorang tersangka perempuan, Prishelleya Gita, mengaku baru pertama kali menggunakan sabu-sabu. Ia ditangkap kepolisian saat menggunakan sabu-sabu di salah satu hotel di Solo.

Model VS Diciduk Terkait Narkoba, Siapa Dia?

Ia mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari salah seorang rekannya yang kini sedang diburu kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,48 gram.

Ia menyebut para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya