SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo AKBP Deny Heryanto (dua dari kiri) saat menggelar jumpa pers ungkap sabu sebanyak 344 gram di Mapolresta Solo pada Jumat (23/10/2020) siang. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Satresnarkoba Polresta Solo menangkap Aan Suhamzah, 36, warga Kali Jambe, Sragen, di kawasan Karangasem, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari Solo, belum lama ini. Ia ditangkap karena memiliki sabu-sabu seberat 344 gram yang hendak diletakkan di lokasi penangkapan.

Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (23/10/2020), mengatakan tersangka merupakan seorang kurir. Ia bertugas membagi paket besar sabu-sabu dalam paket besar ke paket-paket kecil. Polisi langsung mengembangkan kasus itu setelah menangkap Aan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkot Solo Kehilangan 50% Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Gara-Gara Pandemi

Ekspedisi Mudik 2024

Hasilnya, mereka menyita sebanyak satu paket besar sabu-sabu, lima paket sedang, tujuh paket kecil sabu-sabu di rumah tersangka. Selain itu disita pula satu timbangan digital, dan sebuah isolasi warna hitam untuk membungkus sabu-sabu itu.

"Tersangka memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tengah kami selidiki. Semula sabu-sabu itu sebanyak satu kilogram, namun beberapa sudah diedarkan di Solo," papar Denny didampingi Kasat Narkoba, Kompol Djoko Satriyo.

Wakapolresta menyebut nilai sabu-sabu yang disita mencapai Rp400-an juta. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Nekat! 2 Warga Sukoharjo Jambret HP Perempuan Yang Sedang Menelepon Di Solo

Sementara itu, tersangka mengaku mendapat nomor telepon pemasok sabu-sabu dari rekannya melalui Whatsapp. Namun, Aan tidak mengetahui siapa orangnya karena belum pernah bertemu. Ia hanya diminta mengambil paket besar sabu-sabu dan membaginya dalam paket kecil. Aan sudah 1,5 bulan menjadi kurir narkoba. Ia dijanjikan uang sebanyak Rp5juta namun baru menerima Rp2 juta.

"Sudah empat kali saya menerima dan membagikan barang-barang itu. Awalnya kecil-kecil saja jumlahnya, yang besar baru terakhir. Saya edarkan di Solo saja seperti di wilayah Mojosongo," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya