SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam setengah bulan Januari 2022 ini, Polresta telah mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dari delapan kasus tersebut total ada 10 orang tersangka yang ditangkap. “Ada delapan kali ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Solo mulai awal Januari 2022 sampai sekarang. Juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dan menyita barang buktinya,” katanya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Awal Tahun, Polisi Solo Sudah Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ia menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan kontribusi masyarakat serta adanya Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). “Ini kontribusi laporan dan informasi dari masyarakat dan lingkungannya derta adanya KKYD dengan sasaran penyakit masyarakat sebagai bagian dari program unggulan Polresta untuk wujudkan Solo bebas pekat dan kota toleran,” jelanya.

Belum lama ini Polresta Solo kembali menindak pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Pekan lalu, dua warga Solo yang berstatus sebagai pengguna dan pengedar narkoba ditangkap.

Baca Juga: Cek Kesehatan, 1 Kru Bus di Terminal Tirtonadi Solo Positif Narkoba

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Aan, 40, warga Tipes, Serengan, Solo, dan Juwari, 41, warga Nusukan, Banjarsari, Solo. Keduanya ditangkap bersamaan di salah satu rumah di Nusukan, Banjarsari, Solo, Senin (10/1/2022).

Jeratan Pasal

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 21 paket sabu-sabu seberat 31,55 gram, alat isap, dan satu HP. Dalam kasus tersebut, Aan berstatus sebagai pengedar.

Baca Juga: 3 Kabupaten/Kota Ini Dominasi Peredaran Narkoba di Jateng, Solo Masuk?

Ia melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan Juwari berstatus pengguna dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas Polresta Solo. Informasi tersebut menyebutkan tersangka satu diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan sering mendatangi rumah tersangka dua.

Baca Juga: BNNP Jateng Ungkap 1.285 Kasus Narkoba, 600 Orang Ditangkap

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari itu kedua tersangka berhasil ditangkap di dalam rumah salah satu tersangka. Tersangka bernama Aan merupakan residivis. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya