SOLOPOS.COM - Mayat pria dan wanita tergeletak di rumah kontrakan di Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (9/4/2020) dini hari. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Satreskrim Polresta Solo menetapkan satu tersangka dalam kasus penemuan mayat telanjang di Banyuanyar, Solo.

Tersangka itu yakni seorang pria berinisial G alias C. Ia ditangkap di Bandara Adi Soemarmo Solo, Kamis (9/4/2020) petang saat hendak melarikan diri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami tetapkan G alias C sebagai tersangka kemarin Selasa [14/4/2020] usai menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (15/4/2020).

Meninggal, PDP Corona Kartasura Padahal Tak Pernah ke Zona Merah

Ekspedisi Mudik 2024

Purbo menjelaskan tersangka melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban dengan motif ingin menguasai harta korban lelaki. Sebelumnya, pelaku yang mengenal korban sekitar setahun terakhir ini sempat dimintai tolong korban mencarikan tanah seharga Rp700 juta.

Tersangka G lalu menyusun rencana pembunuhan dengan membeli racun tikus di sekitar Pasar Depok, Solo. Ia datang ke rumah kontrakan korban dengan alasan diundang oleh korban.

Rencana Pembunuhan

Di rumah itu, pelaku meminta korban perempuan agar membikinkan minuman dari buah-buahan atau sejenis koktail. Saat korban perempuan lengah, pelaku menambahkan racun tikus ke minuman itu.

Pesta di Bali saat Pandemi Corona, 4 WNA Ditangkap Polisi

Korban lelaki itu lalu meminum minuman bercampur racun tadi. Pelaku lantas khawatir, korban perempuan itu bakal menjadi saksi jika korban lelakinya meninggal dunia.

Alhasil, pelaku lalu meminta korban perempuan minum minuman yang sama dengan korban lelaki. Setelah memastikan kedua korban meninggal dunia, pelaku melarikan diri. Namun, kaburnya pelaku ini dipergoki warga sekitar.

G juga menjelaskan kepada polisi perihal kenapa mayat di Banyuayar ditemukan dalam keadaan telanjang. Menurut G, racun tikus yang diberikan itu berefek menimbulkan rasa panas di tubuh.

DKK Sukoharjo: PDP Kartasura yang Meninggal Belum Tentu Positif Corona

Awalnya, korban lelaki yang meminum duluan merasakan panas lalu melepas seluruh pakaiannya. Kemudian, disusul korban perempuan yang merasakan efeknya belakangan.

Dalam kasus penemuan mayat telanjang Banyuanyar ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman mati hingga seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya