SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sidang kedua praperadilan kasus tabrak lari Flyover Manahan Solo yang mengakibatkan Retnoningtri, warga Kecamatan Serengan, Solo, meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (13/8/2019) pagi.

Pihak Polresta Solo menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihak Polresta yang diwakili oleh Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangsestu, saat dijumpai wartawan seusai sidang praperadilan di PN Kota Solo, mengatakan penolakan gugatan dikarenakan saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus kecelakaan yang sempat viral di media sosial itu. 

“Apa yang telah kami lakukan sudah kami sampaikan di persidangan. Intinya proses dari penerimaan laporan hingga penyelidikan saat ini. Seluruh tahapan telah kami sampaikan dan kami menolak pemohon untuk proses praperadilan ini seluruhnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan terkait identitas pelaku saat ini kepolisian masih menyelidiki dari seluruh kamera pengawas yang dilintasi pelaku tabrak lari. Ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan proses penyelidikan dikarenakan hal itu merupakan konsumsi Polri.

“Saat ini masih penyelidikan dan belum meningkat ke penyidikan. Apa yang disampaikan pemohon itu tidak sesuai karena yang disampaikan kan penghentian penyidikan. Padahal ini masih proses penyelidikan. Tidak ada penghentian penyidikan, kan kasus ini masih dalam penyelidikan sampai sekarang,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Polresta Solo sedang menyiapkan bukti-bukti proses untuk mengungkap kasus ini pada sidang lanjutan pembuktian yang rencananya digelar pada Rabu (13/8/2019). 

“Tidak ada istilahnya kami mengetahui [pelaku] dan tidak memeriksa sebagai tersangka itu tidak ada. Namanya praperadilan kan tujuh hari, besok itu Rabu pemohon tidak membuat duplik tapi langsung pembuktian, ya sudah tinggal pembuktian,” ujarnya

Sementara itu, perwakilan LP3HI, Limar Siahaan, mengatakan jawaban dari termohon yang menolak permohonan gugatan dikarenakan proses penyelidikan masih berjalan. Pihaknya tidak menyoalkan hal itu dan memilih fokus pada proses praperadilan.

“Ya kami tinggal mengikuti jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim saja. Kami langsung persiapan ke pembuktian pemohon maupun termohon. Saat ini bukti-bukti sedang kami kumpulkan, rencananya saksi ahli besok kami hadirkan. Tunggu saja putusan hakim pada pekan depan,” ujarnya.

Menurutnya, Hakim Tunggal Pandu Budiono telah menyampaikan bahwa surat pemanggilan kepada Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, sebagai saksi telah dikirimkan ke Polresta Solo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya