SOLOPOS.COM - Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati menujukkan barang bukti narkoba dari 6 orang tersangka di Mapolresta Solo, Jumat (7/12/2012). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati menujukkan barang bukti narkoba dari 6 orang tersangka di Mapolresta Solo, Jumat (7/12/2012). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Aparat Satnarkoba Polresta Solo menangkap enam pelaku tindak pidana kepemilikan narkoba selama November hingga awal Desember 2012. Para pelaku terdiri dari pengguna sabu-sabu (SS), pil ekstasi dan kurir SS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, mendampingi Kasat Narkoba, Kompol I Wayan Sudhita, saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Jumat (7/12/2012), menyampaikan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu adalah hasil dari penyelidikan terhadap pengguna dan kurir narkoba yang dilakukan secara terus menerus. Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku dari jaringan yang berbeda.

Keenam pelaku terdiri dari Budi Mulyono, 32, warga Ngemplak, Gilingan, Banjarsari, Solo; Susatyo alias Nunung, warga Penumping, Laweyan, Solo; Agus Riyanto, 33, warga Pajang, Laweyan, Solo; Bayu Cahyono, 21, warga Premulung, Sondakan, Laweyan; Eko Erwan Puspito, 29, warga Pucangsawit, Jebres, Solo dan Andri Wahyudi, 27, warga Butuh, Gandekan, Jebres.

“Para pelaku ada yang pengguna pil ekstasi, kurir sabu-sabu dan ada pula kurir psikotropika golongan IV jenis alganax. Ada beberapa pelaku yang masih dalam pengejaran. Jadi penyelidikan masih terus dilaksanakan,” jelas Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Salah satu pelaku, Budi Mulyono, 32, ditangkap aparat lantaran kedapatan menyimpan 40 butir psikotropika golongan IV jenis alganax saat digeledah di depan kamar sebuah hotel di Banjarsari, Solo, Rabu (28/11/2012) lalu.

Penangkapan warga Ngemplak RT 001/RW 015 itu, dilakukan dari upaya penyelidikan secara terus menerus. Sumber Solopos.com menginformasikan bahwa Budi merupakan kurir yang kerap membelikan alganax atau obat penenang untuk orang lain. Benar saja, setelah yakin pelaku membawa barang bukti polisi segera meringkus pelaku di sebuah hotel pukul 22.00 WIB.

“Budi mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari seseorang berinisial BBG satu jam sebelum ditangkap. Petugas masih terus mengejar BBG,” ungkap Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Budi saat ditanya, mengaku membeli alganax itu dari pemasok yang ia sendiri tak mengetahui asal usulnya. Ia membeli satu bungkus alganax berisi 40 butir seharga Rp250.000.

“Selama satu tahun menggeluti bisnis ini saya belum pernah mengonsumsi pil itu. Katanya pil itu buat menenangkan pikiran,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya