SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo menangani sekitar 17 aduan dan laporan dari korban pinjaman online (pinjol) atau Financial Technology (Fintech) peer to peer lending ilegal sepanjang Januari-Oktober 2021.

Warga terus diimbau untuk tidak sembarangan mengakses jasa pinjol jika legalitasnya tidak jelas. Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan saat ini masih terus mendalami belasan aduan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aduan yang masuk kebanyakan dari warga yang merasa terganggu karena mendapatkan intimidasi atau teror dari pihak yang memberikan pinjaman online. Aduan yang disampaikan melalui call center tersebut kini sudah ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Mereka [pinjol ilegal] melakukan cara-cara penagihan dengan intimidasi, dengan memasang konten berbau pornografi, diteror dan sebagainya. Semua hampir sama,” katanya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Siap-Siap, Polisi Solo Akan Blusukan ke Sekolah-Sekolah, Ini Tujuannya!

Dalam penanganan aduan pinjol ilegal tersebut, Polresta Solo terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng). Seperti diketahui saat ini Polda Jateng juga terus menindaklanjuti kasus pinjol ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Berkoordinasi dengan Polda

Polresta Solo akan terus berkoordinasi secara efektif dengan Polda Jateng untuk memastikan korban yang muncul di Solo berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani Polda Jateng atau pun sebaliknya. Dari laporan yang masuk, para korban pinjol ilegal memiliki pinjaman hingga Rp50 juta bahkan Rp70 juta. Sementara bunga pinjaman terus berjalan.

“Bahkan ada yang merasa tidak melakukan pinjaman tapi karena pernah mengakses situs pinjol ilegal, kemudian oleh pengelola pinjol itu diklaim bahwa korban sudah meminjam uang. Untuk itu kami mengimbau agar warga tidak mudah percaya, pastikan dulu sebelum mengakses jasa pinjol di dunia maya. Pelajari benar aturan mainnya. Pastikan semua sudah terverifikasi OJK,” katanya.

Baca Juga: Megawati Curhat ke Rudy: Aku Sudah Semakin Tua

Sementara itu Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahamd Luthfi, mengatakan saat ini telah menetapkan satu tersangka dari empat pelaku yang diamankan terkait kasus pinjol ilegal. Alat bukti yang didapatkan Polda meliputi 300 server yang kini sudah diamankan dari lokasi di Jogja.

“Saat ini masih kami kembangkan. Oleh karena itu kami imbau ke masyarakat segera lapor ke Polda atau Polres, atau Polsek terdekat untuk kami dalami melalui Ditreskrimsus Polda Jateng dalam rangka penanganan pinjol [ilegal] yang meresahkan masyarakat,” katanya, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya