SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi massa (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pembubaran misa arwah di Pendapa Penumping diusut kepolisian.

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo memeriksa empat orang saksi terkait kasus intoleransi terhadap umat beragama yang terjadi di pendapa Kelurahan Penumping, Laweyan, Selasa (9/9/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana diberitakan Solopos.com, sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) membubarkan misa arwah yang dilangsungkan di Pendapa Penumping, Selasa (6/9/2016). Baca: Ormas Bubarkan Misa Arwah

Wakapolresta Solo, AKBP Hariyadi, mengatakan polisi akan menindak tegas pelaku yang bersikap intoleran terhadap kehidupan bergama. Penindakan akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami tidak main-main dalam menangani kasus intoleransi terhadap kehidupan beragama. Tindakan itu melanggar UU 45 dan tidak sesuai Pancasila,” ujar Hariyadi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/9/2016).

Hariyadi mengatakan sudah ada dua saksi yang diperiksa terkait kasus itu. Dua dari empat saksi tersebut adalah pastur dan warga yang punya hajat.

Menurut dia, dari hasil klarifikasi di lokasi kejadian tidak ada kesalahan prosedur di acara misa arwah (peringatan 1.000 hari orang meninggal). Warga menggelar acara misa arwah di pendapa kelurahan karena rumahnya, tidak cukup menampung semua tamu undangan.

“Warga sudah mendapatkan izin dari Lurah Penumping untuk menggelar misa arwah di pendapa kelurahan. Namun, pada pukul 19.20 WIB dua orang dari sekelompok ormas [organisasi kemasyarkaatan] datang mempertanyakan kegiatan itu,” kata dia.

Ormas itu, lanjut dia, mempertanyakan kenapa acara itu tidak digelar di gereja. Setelah bertanya pergi dan kembali lagi dengan membawa temannya sebanyak 20 orang. Warga langsung membubarkan acara itu untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami masih berusaha keras mencari pelaku. Pada saat kejadian mereka tidak menggunakan atribut apapun yang dapat dikenali sehingga menyulitkan menangkap pelaku,” kata dia.

Kasat Intel Polresta Solo, Kompol Giyono, menghimbau kepada warga untuk melapor polisi jika menggelar kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya