SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Lembaga Pengawasan dan Penegakan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI) mengultimatum jajaran Polresta Solo untuk segera menemukan dan menangkap pelaku tabrak lari di flyover Manahan Solo dalam sepekan.

Hal itu merupakan kesepakatan dalam sidang perdana praperadilan kasus kecelakaan di flyover Manahan itu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (12/8/2019) siang. Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan dan perdamaian itu disepakati dalam satu pekan pihak termohon atau Polresta Solo harus sudah menetapkan tersangka.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Apabila dalam sepekan tidak ada tersangka, proses praperadilan akan dilanjutkan. Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto, saat ditemui Solopos.com di PN Kota Solo, mengatakan jika dalam sepekan Porlesta Solo berhasil menemukan dan menetapkan tersangka pelaku tabrak lari di flyover Manahan pada Senin (1/7/2019) lalu, gugatan praperadilan akan dicabut.

Kesepakatan itu atas persetujuan hakim PN Solo, Pandu Budiono.

“Walaupun ini praperadilan acara pemeriksaannya tetap perdata. Dalam perdata sidang pertama itu mediasi. Kami dari pemohon mengehendaki kasus ini segera ada tersangka. Kami mau damai saja asal termohon atau Polresta Solo sudah menetapkan tersangka. Kalau misalnya dalam waktu kurang dari sepekan sudah ada penetapan tersangka kami akan mencabut gugatan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan gugatannya berdasarkan pemberitaan media resmi dengan kode etik jurnalistik yang menyebutkan Kasatlantas Polresta Solo telah mengetahui identitas para pelaku tabrak lari. Ia mempertanyakan pemanggilan kepada terduga pelaku di dalam kendaraan yang diduga Toyota Yaris itu.

“Dalam Pasal 531 KUHP dan Pasal 231 Undang-Undang Lalu Lintas sudah jelas siapa pun yang melihat kecelakaan atau korban dalam keadaan bahaya harus ada iktikad baik untuk menolong. Ini kan pelaku di dalam mobil kabur semua,” ujarnya.

Dalam sidang praperadilan, pemohon meminta hakim untuk menghadirkan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, sebagai saksi. Hal itu dikabulkan hakim dengan memanggil Kasatlantas Polresta Solo di persidangan pada Rabu (14/8/2019).

Termohon dalam sidang itu diwakili Penasihat Hukum Kompol Teguh Setiastuti, Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti.

Sementara itu, praperadilan dengan agenda jawaban Polresta Solo akan digelar pada Selasa (13/8/2019). Lalu, pada Rabu (14/8/2019) dilanjutkan dengan sidang acara pembuktian di PN Solo.

Kasubaghukum Polresta Solo, Rini Pangestu, saat dijumpai wartawan setelah sidang mengatakan Polresta Solo akan mengikuti proses praperadilan terkait kasus ini sesuai jadwal dari hakim. “Besok diikuti saja proses praperadilannya,” ujarnya.

Terkait pemanggilan Kasatlantas Polresta Solo, menurutnya sesuai aturan pemanggilan dilakukan PN Solo. Dia menegaskan saat ini Polresta Solo masih menyelidiki kasus tabrak lari ini agar segera terungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya