SOLOPOS.COM - Ratusan orang menghalangi eksekusi lahan dan bangunan di Jl. Kebangkitan Nasional, Penumping, Laweyan, Solo, Kamis (20/2/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Aparat Polresta Solo bertekad memburu penyebar kabar bohong atau hoaks penyitaan Rumah Wakaf Quran yang beredar melalui pesan broadcast disertai video melalui aplikasi Whatsapp.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Andy Rifai, menegaskan pesan broadcast beserta video di aplikasi Whatsapp berjudul Solo Memanas! Rumah Wakaf Quran Akan Disita Polisi itu hoaks.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam pesan itu, video dan narasi tidak sesuai fakta di lapangan yakni saat eksekusi rumah dan tanah di Jl. Kebangkitan Nasional, Penuming, Laweyan, Solo, Kamis (20/2/2020).

Proses Hukum

“Tentu saja proses hukum kabar hoaks ini akan kami laksanakan. Hal ini sangat meresahkan dan kami akan memburu pelaku penyebar kabar hoaks ini,” ujar Andy saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (21/2/2020) siang.

SBY Makan Siang Di Warung Ayam Goreng Mulyani Sukoharjo, Ada Agenda Apa?

Kapolresta menjelaskan kepolisian datang ke Jl. Kebangkitan Nasional atas permintaan Pengadilan Negeri Solo untuk menjaga keamanan saat pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu.

Dia menegaskan polisi tidak melakukan penyitaan sebagaimana ditulis dalam pemberitaan hoaks tersebut.

Sosok Tuntas Subagyo, Pemimpin Tikus Pithi "Penantang" Gibran/Purnomo di Pilkada Solo

“Masyarakat jangan mudah terprovokasi, berita-berita hoaks itu harus dicermati supaya Kota Solo tetap nyaman,” ujarnya.

Tak Berkaitan dengan Isu Agama

Ia menambahkan eksekusi tanah dan bangunan itu sama sekali tidak berkaitan dengan isu agama sebagaimana opini yang disebarkan kabar hoaks itu.

Prabowo Disindir Parodi Whatsapp Group Kabinet Mata Najwa, Jubir Baper

Ia menjelaskan rumah yang akan dieksekusi juga bukan rumah wakaf Alquran maupun kantor percetakaan Alquran.

Rumah di Jl. Kebangkitan Nasional No. 38, Penumping, Laweyan, itu merupakan rumah milik pribadi Hadian Ramadan.

Baca Berita Kriminal Terbaru di Sini

Ketika ada sengketa tanah, bangunan itu baru digunakan sebagai kantor wakaf Alquran agar aman dari eksekusi. Padahal eksekusi rumah dan tanah seluas 589 meter persegi itu karena permasalahan kepailitan pemiliknya.

Termohon eksekusi belum menyerahkan objek itu kepada pemohon eksekusi.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya