SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamar hotel. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo mendukung langkah kepolisian dalam memberantas praktik prostitusi dan perdagangan orang hingga ke lingkungan hotel.

Seluruh hotel Kota Solo telah memiliki prosedur dalam mencegah praktik prostitusi dan perdagangan orang. Ketua Bidang Humas dan Promosi PHRI Solo, Sistho A Sreshtho, kepada Solopos.com, Selasa (9/3/2021), meyakini setiap perhotelan telah memiliki prosedur tersendiri dalam mencegah praktik perdagangan orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apalagi peraturan pemerintah daerah juga telah mengatur itu. Sehingga PHRI pun siap menjalankan aturan itu. Menurut Sistho, prosedur setiap hotel dalam mencegah perdagangan orang harus dijalankan secara konsisten.

Baca Juga: Penembakan Mobil Bos Duniatex: Dilimpahkan ke Kejari Solo, Tersangka Isolasi Mandiri

Pengelola hotel di Solo juga harus meng-update informasi peraturan pemerintah terbaru berkaitan dengan prostitusi dan perdagangan orang. Menurutnya, penutupan hiburan malam menjadi salah satu faktor berpindahnya praktik prostitusi ke hotel secara online.

“Mohon aturan diperketat sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi. Silakan saja ditindak, kami mendukung agar Solo bersih dari hal seperti itu,” paparnya.

Jeli Mencermati Tamu

Ia menambahkan jika petugas hotel jeli mencermati tamu, tidak asal menerima tamu, tentunya praktik prostitusi tidak akan terjadi. Sistho menyebut hotel-hotel kecil pun telah memasang tulisan terkait pencegahan prostitusi.

Baca Juga: Mendadak Pingsan Saat Hendak Divaksin, Warga Lansia Sukoharjo Meninggal 

Artinya, aturan pencegahan prostitusi itu sudah ada pada hotel-hotel di Solo apa pun kelasnya. Ia meyakini frontliner telah memahami dugaan prostitusi. Para staf hotel juga memerlukan pelatihan agar lebih mencermati pindahnya praktik prostitusi ke sistem online.

“Kami harus memberi pelatihan terus dan terus menyesuaikan kondisi. Jangan sampai hotel menjadi sarang, saya yakin hotel sudah mengantisipasi. Jika petugas cermat, saya yakin pelaku praktik prostitusi akan berpikir dua kali,” paparnya.

Ia menegaskan hotel juga berhak menolak bahkan mengusir tamu jika berbuat yang mengarah ke prostitusi. Pengelolaan hotel juga berkewajiban melaporkan hal itu ke pihak berwajib. Sementara tamu harus mengikuti aturan dari perhotelan.

Baca Juga: Wuih! Ada Fasilitas Khusus Bagi Peserta Didik Baru di Yayasan Pendidikan Warga Solo

Menurutnya, di internal PHRI Solo belum ada pembicaraan terkait razia kepolisan di hotel. “Semua aturan pemerintah tentunya kami jalankan. Peraturan pembatasan kemarin itu juga kami patuhi meski tidak menguntungkan kami. Apalagi aturan yang bersifat memberantas prostitusi dan perdagangan orang, kami akan support lagi,” imbuhnya.

Menjauhkan Pandangan Negatif

Sistho mengatakan PHRI tidak menginginkan adanya praktik prostitusi dan perdagangan orang. Hal itu juga untuk menjauhkan pandangan negatif serta menciptakan kondusivitas Kota Solo. Menurutnya, pemberantasan praktik prostitusi untuk kebaikan bersama.

“Kalau ada aturan terbaru silakan disampaikan, kami sangat mendukung. Kalau perlu ada pengumuman tentang pencegahan praktik prostitusi di seluruh hotel,” ucapnya.

Baca Juga: Walah, Pasien Covid-19 Ngamuk di RS Wonogiri, Polisi Sampai Turun Tangan

Sebagaimana diinformasikan, aparat Polresta Solo gencar merazia aktivitas prostitusi baik secara offline maupun online. Bahkan belakangan razia juga merambah ke perhotelan.

Polisi tak hanya menangkap pelaku prostitusi untuk diberi pembinaan tetapi mengamankan barang bukti seperti alat kontrasepsi kondom beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya