SOLOPOS.COM - Pintu mobil patroli Polsek Serengan rusak di bagian pintu saat mengamankan korban pengeroyokan di kawasan Jl. Honggowongso pada Selasa (13/7/2021) lalu. (istimewa/Dok Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo masih memburu tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota Polsek Serengan di kawasan Jl. Honggowongso pada Selasa (13/7/2021) siang. Polisi turut menyelidiki 12 sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, kepada wartawan, Jumat (13/8/2021) mengatakan saat ini polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang seluruhnya warga Solo. Para pelaku itu yakni AP alias G, 37, KU, 47, ES alias JK, 37, LP, 30, GD, 37, dan DS, 39.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Meja Akuarium Berukiran Kayu Ikuti Tren Ikan Hias

Ekspedisi Mudik 2024

Seluruhnya ditangkap beberapa jam setelah kejadian pengeroyokan kepada anggota Polsek Serengan. “DPO lain masih kami buru. Dalam pengembangan penyelidikan, 12 sepeda motor itu digunakan oleh pelaku. Namun, kepolisian masih mendalami barang bukti itu untuk mengembangkan perkara,” papar Ade.

Pengeroyokan itu berawal saat korban M, 21, warga NTT, memfoto kecelakaan lalu lintas di kawasan Jl. Honggowongso. Namun, para kelompok pelaku itu tidak menerima korban memfoto kejadian. Para pelaku pun meminta korban untuk menghapus foto itu.

Korban sempat berusaha melarikan diri dan dikejar hingga kawasan Jl. Dr. Radjiman sembari diteriaki jambret oleh para pelaku. “Korban tertangkap di Jl. Dr. Radjiman, pelaku dihajar bersama-sama. Lalu korban dibawa kembali ke Jl. Honggowongso. Di lokasi ini korban dihajar bersama lagi,” imbuh Ade.

Anggota Polsek Serengan pun segera mendatangi lokasi kejadian. Namun, para pelaku justru menganiaya anggota kepolisian yang datang serta merusak mobil patroli. Akibatnya, anggota polisi terluka dan mobil rusak pada bagian pintu kiri.

Baca Juga: Hutan Mangrove Pemalang Kena Sasaran Konservasi dari KKP

“Korban dan pelaku tidak saling kenal. Motifnya pelaku ingin korban menghapus fotonya. Ada proses penyidikan lebih lanjut pemeriksaan tujuh pelaku ini,” tutur Ade.

Kapolresta menambahkan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya