SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Di tengah gencarnya wacana pro kontra pembubaran atau pembekuan Pengadilan Tipikor tingkat daerah, Polresta Solo justru membuka layanan pengaduan masyarakat untuk melaporkan segala tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Edy Suranta Sitepu, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami membuka pelayanan ini sebenarnya sudah lama, namun tidak banyak diketahui oleh masyarakat Solo. Oleh sebab itu, mulai sekarang siapapun masyarakat yang mengetahui informasi mengenai dugaan Tipikor, maka silahkan melaporkan kepada kami. Laporan itu akan kami tampung untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan,” papar Edy.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Edy, apabila masyarakat melaporkan seseorang atau lembaga berkaitan dengan Tipikor, maka pihak Polresta akan merahasikan nama pelapor tersebut.

“Nama pelapor tentu dirahasikan supaya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Kami sangat menjaga privasi pelapor. Oleh sebab itu, jangan sampai takut untuk melaporkan dugaan Tipikor kepada kami,” tegas Edy.

Edy mengimbau kepada masyarakat Solo untuk berperan serta dalam penegakan hukum. “Laporan Tipikor itu tidak terbatas pada besar kecilnya jumlah kerugian negara. Masyarakat bisa datang langsung ke ruang Reskrim Polresta Solo. Kami menyediakan ruangan khusus untuk aduan masyarakat dengan papan bertuliskan Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo,” terang Edy.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya