SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil ekstasi.(Istimewa)

Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 8.000 pil double L.

Solopos.com, SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran 8.000 pil double L, Minggu (28/8/2016). Pemilik ribuan pil tersebut, Riduansyah, 42, diamankan polisi.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Saputro didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Belni Warlansyah mengatakan polisi terus mengembangkan peredaran pil double L ini.

“Saat ditangkap, pelaku menyembunyikan ribuan pil double L di dalam kantong plastik warna merah dan hitam. Kemudian, dibungkus koran,” kata Belni, Senin (29/8/2016).

Pelaku Riduansyah ditangkap di Jl Pelita 4, Perum Pondok Asri Indah Samarinda Ilir. Ia akan dijerat Undang-Undang (UU) No. 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman di atas lima tahun.

Obat double L paling sering beredar dikalangan remaja, paling banyak di sekitar sekolah dan di beberapa tempat tongkrongan. Terkadang pengguna obat ini ada yang iseng untuk mabuk dan bisa saja pengguna menjerumuskan temannya dengan cara mencampurkannya minuman yang akan diminum temannya.

Dan ada pula pelaku yang langsung blak-blakan menawarkannya obat double L. Meski pengguna berhenti menggunakan obat, tetap saja ada zat kimia dari obat double L yang mengendap di tubuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya