SOLOPOS.COM - Tujuh pengedar narkoba diekspose di Mapolresta Probolinggo. (detik.com)

Solopos.com, PROBOLINGGO -- Aparat Polresta Probolinggo meringkus tujuh pengedar narkoba dalam sebulan terakhir. Tiga di antaranya adalah pengedar sabu-sabu, sisanya pengedar obat keras berbahaya jenis Trihexipinidyl dan Dextro.

Identitas pengedar obat keras yang ditangkap yakni Agung Darmawan, Ifan Afri Susanto, Pradifya Riyandra dan Muhammad Ali. Sedangkan yang mengedarkan sabu-sabu adalah Hariyanto, Robyanto, dan Khoirullah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penangkapan ketujuh pengedar ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Probolinggo. Mereka ditangkap di lima lokasi di tiga kecamatan. Yakni tiga lokasi di Mayangan dan lainnya di Tongas dan Kanigaran.

"Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal berbeda. Di mana bagi pengedar obat keras berbahaya dijerat Pasal 196 dan 197 UU No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, denda sekitar Rp 1,5 miliar," terang Wakapolresta Probolinggo Kompol Imam Pauji, Kamis (12/12/2019), seperti dilansir detik.com.

Sementara para pengedar sabu-sabu akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.

Barang bukti yang disita petugas terdiri dari sabu seberat 0,81 gram dan sejumlah perlengkapan isap sabu-sabu. Kemudian pil thrihexipnidyl sebanyak 1.382 butir dan pil Dextro sebanyak 808 butir serta sejumlah ponsel milik pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya