SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Jajaran Polres Pekalongan Kota berupaya mengusut jaringan peredaran pil koplo di wilayah setempat menyusul penangkapan Rohmanul Khakim, 42, warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Ia dituduh sebagai bagian jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) untuk remaja Pekalongan.

Tuduhan itu menempel di pundak Rohmanul Khakim setelah ia ketahuan mengedarkan Eximer dan Dextromethorphan. Eximer lazim digunakan untuk pasien dengan gejala gangguan jiwa. Sedangkan, Dextromethorphan sejatinya adalah obat batuk yang langsung menekan pusat batuk di otak namun obat yang sering dijuluki DMP atau Dextro itu kerap disalahgunakan untuk madat sehingga membuat penggunanya koplo.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Kepala Bagian Operasional Polres Pekalongan Kota Kompol Suharsono mengungkapkan terungkapnya kasus pengedaran pil koplo di daerah yang menjadi tanggung jawabnya itu bermula dari informasi masyarakat yang mengungkap dugaan adanya seseorang yang mengedarkan obat-obat terlarang. “Berdasar informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus mengamankan 172 butir Eximer dan 648 butir Dextromethorphan, serta uang Rp635.000,” katanya di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019).

Selain meringkus tersangka Rohmat, kata dia, berdasar pengembangan selanjutnya polisi menangkap pelaku lainnya yang kini masih diperiksa oleh anggota Polsek Pekalongan Timur. “Pelaku lainnya merupakan jaringan pengedaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka Rohmanul. Kami belum bisa menghadirkan [pelaku lainnya] karena masih dalam proses pemeriksaan anggota Polsek Pekalongan Timur, tunggu saja nanti pasti akan kami siarkan,” katanya.

Suharsono yang didampingi Kepala Sub Bagian Humas Iptu Suparji mengatakan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No. 36/2019 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. “Saat ini, tersangka kami amankan di Mapolres Pekalongan Kota. Adapun satu pelaku lainnya masih diperiksa oleh petugas Polsek Pekalongan Timur,” katanya.

Tersangka Rohmanul Khakim mengatakan sebanyak 172 butir Eximer dan 648 butir Dextro tersebut diperoleh dari seorang temannya warga Kelurahan Klego. Pemasok ini belum berhasil ditangkap polisi. “Kami membeli satu kaleng Rp800.000 dan dijual per paket Rp15.000 hingga Rp20.000 dengan keuntungan Rp300.000/kaleng. Adapun sasaran penjualan narkoba ini adalah usia remaja,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya